Kamis, 27/01/2011 11:37 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai punya wewenang dalam membatalkan pembebasan bersyarat narapidan kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin. Sebagai kepala pemerintahan, SBY bisa memerintahkan Menkum HAM Patrialis Akbar.
Berita Terkait
0 komentar:
Posting Komentar